Seorang mahasiswi asal Way Kanan berinisial SL (20) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kedaton Bandar Lampung pada Kamis (19/6/25) dini hari. Kasus ini mengegerkan masyarakat setempat, terutama ketika pihak kepolisian menduga bahwa kematian korban disebabkan oleh pendarahan hebat akibat aborsi ilegal yang dilakukannya. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa korban sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Dari keterangan awal pihak kepolisian, korban mengalami pendarahan di bagian bawah tubuhnya, yang mengarah pada dugaan praktik aborsi. Kombes Alfret menambahkan bahwa meskipun terdapat indikasi kuat mengenai dugaan aborsi, pihaknya masih menunggu hasil autopsi dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian SL. Hal ini menjadi penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang mengarah pada tragedi tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik aborsi ilegal.
Kasus ini menyoroti isu serius mengenai aborsi tanpa bantuan tenaga medis yang terjadi di kalangan remaja dan mahasiswa di Indonesia. Melakukan aborsi di tempat yang tidak aman dan tanpa penanganan medis yang tepat sangat berisiko dan dapat berakibat fatal. Praktik tersebut banyak dilakukan oleh mereka yang merasa terjebak dalam situasi sulit, menjadikan aborsi sebagai jalan pintas tanpa tenaga medis. Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti infeksi, pendarahan, bahkan kematian.