Polisi menetapkan JW, sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 11 April. JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kejadian tersebut menyebabkan ketujuh penumpang tewas di tempat kejadian.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang, Jumat, 11 April, mengungkapkan bahwa JW secara resmi dijadikan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan tujuh penumpang bus tersebut. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kronologi kecelakaan yang terjadi.
Menurut keterangan dari saksi-saksi mata yang berada di lokasi kejadian, bus Rosalia Indah yang dikemudikan oleh JW terlihat mengalami kecelakaan setelah berusaha menghindari kendaraan lain yang berbelok tiba-tiba di depannya. Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya indikasi bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam mengemudi dari pihak sopir bus Rosalia Indah, yakni JW.