Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot 30 pejabat imigrasi yang bertugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) asal China oleh petugas imigrasi di bandara tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Kedutaan Besar China di Indonesia melayangkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada 21 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Kedubes China mengungkap adanya 44 kasus pungli yang dilakukan oleh oknum petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta terhadap warganya.
Berdasarkan informasi yang beredar, total uang yang diperas dari WNA China dalam kasus ini mencapai Rp32.750.000. Para korban diminta membayar sejumlah uang untuk bisa melewati pemeriksaan imigrasi dengan mudah.
Menanggapi hal ini, Kemen Imipas langsung melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap petugas imigrasi yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Hasilnya, 30 pejabat imigrasi yang terindikasi terlibat dalam praktik pungli ini dicopot dari jabatannya.