Sebagai langkah pencegahan, Kemen Imipas berencana untuk memperketat pengawasan di seluruh titik imigrasi, terutama di bandara-bandara internasional. Selain itu, akan diterapkan sistem pemeriksaan elektronik dan kamera pengawas (CCTV) 24 jam untuk mencegah praktik pungli di masa mendatang.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat, termasuk WNA, untuk segera melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi di lingkungan imigrasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi masih harus terus dilakukan, terutama dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparat negara.