Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya.“Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,” terangnya. Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.“Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,” pungkasnya.
Selain perselingkuhan, ketidakpuasan di dalam ranjang juga menjadi faktor utama dalam gugatan cerai belasan ASN. Ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri, kurangnya waktu yang berkualitas untuk berdua, dan perbedaan ekspektasi dalam kebutuhan seksual menjadi beban tersendiri bagi belasan ASN yang akhirnya memilih jalan cerai. Ketidakpuasan di ranjang ini menjadi alasan yang cukup kuat bagi para ASN untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.