Masalah kepemilikan tanah di Indonesia sering kali menjadi isu yang cukup rumit. Salah satu aspek yang sering diabaikan oleh pemilik tanah adalah pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Banyak orang masih mengandalkan dokumen-dokumen seperti girik, petuk, dan letter C sebagai bukti kepemilikan, tetapi mulai Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Hal ini berpotensi besar membuat tanah Anda menjadi rawan diklaim atau didaftarkan oleh orang lain, terutama jika Anda tidak aktif mengelolanya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, ada batas waktu yang ditetapkan hingga 2 Februari 2026 untuk mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat. Setelah tanggal tersebut, tanah yang tidak memiliki sertifikat akan kehilangan segala nilai ekonomisnya. Jika Anda berniat menjual atau menggunakan tanah tersebut sebagai agunan di bank, proses ini akan menjadi sangat sulit. Tanpa sertifikat, tanah Anda bisa kehilangan daya tawar dan bahkan berisiko diambil alih oleh pihak lain dengan dalih kepemilikan yang tidak jelas.