Tampang

Awas! Tanah Tanpa Sertifikat Bisa 'Raib' Didaftarkan Orang Lain

25 Jun 2025 09:32 wib. 36
0 0
Awas! Tanah Tanpa Sertifikat Bisa 'Raib' Didaftarkan Orang Lain
Sumber foto: Google

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan risiko sengketa tanah yang tinggi, melakukan sertifikasi menjadi langkah strategis untuk melindungi diri dari potensi sengketa di masa mendatang. Penyelesaian sengketa tanah yang telah bersertifikat biasanya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan tanah yang belum memiliki sertifikat.

Singkatnya, masa depan kepemilikan tanah Anda sangat tergantung pada langkah-langkah yang Anda ambil saat ini. Dengan batas waktu pendaftaran hingga 2 Februari 2026 yang ditetapkan, tidak ada waktu untuk berlama-lama. Segera daftarkan tanah Anda dan dapatkan sertifikat sebagai langkah perlindungan yang wajib dilakukan, agar tanah Anda tidak hanya aman, tetapi juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?