Leo Dipiyo dan Vicky Septa Eka Saputra juga turut serta dalam upaya penyelamatan. Leo membantu mengevakuasi seorang nenek dan menuntun pasangan lansia ke tempat aman, sementara Vicky membantu warga menaiki kapal nelayan untuk menghindari kobaran api. Berkat aksi cepat dan berani mereka, sekitar 60 warga berhasil dievakuasi tanpa mengalami luka serius.
Atas keberanian dan dedikasi mereka, ketiga nelayan Indonesia ini dianugerahi piagam penghargaan dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Mereka juga diberikan kenaikan status visa menjadi F-2-16, sebuah visa khusus bagi warga asing yang memberikan kontribusi luar biasa bagi negara. Visa ini menggantikan status lama mereka sebagai pekerja sektor perikanan (E-9-4) dan memungkinkan tinggal jangka panjang di Korea.
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, menyatakan, "Tindakan berani tiga pelaut Indonesia ini telah menyelamatkan banyak nyawa dan memberikan harapan di tengah bencana nasional akibat kebakaran hutan." Upacara penghargaan digelar pada 18 April 2025 di Kompleks Pemerintah Gwacheon, Gyeonggi-do, dengan dihadiri oleh Pelaksana Tugas Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Zelda Wulan Kartika, dan perwakilan asosiasi penyelamatan maritim lokal.
Sugianto mengaku tidak menyangka akan menerima penghargaan ini. "Saya hanya melakukan apa yang harus saya lakukan. Impian saya adalah sukses di Korea dan menjadi kapten suatu hari nanti," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa istrinya di Indonesia sangat bangga atas tindakannya. "Saya sangat mencintai Korea, terutama penduduk desa yang sudah saya anggap seperti keluarga," tambahnya.detikTravelCNA.id: Berita Indonesia, Asia dan Dunia+1detikTravel+1