Tampang.com - Proses persidangan perceraian antara Basuki T Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan hari ini telah menghasilkan keputusan hakim. Hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok. Selain itu, gugatan Ahok mengenai hak asuh anak pun dikabulkan.
Hakim Mutaji, yang memimpin persidangan, menyampaikan putusan bahwa Ahok yang mempunyai hak asuh atas anaknya.
"Penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh terhadap Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama," ujar Hakim di PN Jakut Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat (4/4).
Majelis Hakim menyampaikan kepada Panitera PN Jakut untuk kemudian menyerahkan salinan putusan tersebut untuk diserahkan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan memberikan akta perceraian. Selain itu, tergugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 476ribu oleh PN Jakut.