Majelis Hakim menyampaikan kepada Panitera PN Jakut untuk kemudian menyerahkan salinan putusan tersebut untuk diserahkan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan memberikan akta perceraian. Selain itu, tergugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 476ribu oleh PN Jakut.
Untuk diketahui, pada hari jumat (5/1), Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan cerai di PN Jakut. Selama persidangan, tidak sekalipun Veronica Tan hadir. Masalah rumah tangga Ahok ramai menjadi konsumsi publik. Apalagi, Vero Tan diketahui memiliki hubungan khusus dengan Julianto Tio yang menjadi penyebab hubungan keluarga Ahok tidak harmonis.