Tampang

Tersangka Pembakaran Pria Hidup Hidup Di Bekasi Telah Ditangkap, Pelaku Berjumlah 2 orang

9 Agu 2017 09:15 wib. 1.208
0 0
Tersangka Pembakaran Pria Hidup Hidup Di Bekasi Telah Ditangkap, Pelaku Berjumlah 2 orang

Tampang.com Dilansir dari Liputan6.com, saat ini polisi telah menetapkan 2 tersangka pemabakan pria hidup – hidup di Bekasi.  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa dua tersangka ini masing – masing berinisial NMH atau NA dan SH atau SU. Sebelumnya mereka berdua telah diperiksa sabagai saksi yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“ Dua saksi sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama NMH swasta dan SH bekerja sebgaoa sekuriti di Bekasi,” hal itu disampaikan oleh Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.

Adapun peran kedua tersangka tersebut adalah menendang Joya saat pengeroyokan terjadi namun rupanya keduanya tidak terlibat aksi pembakaran. Bukan hanya mereka berdua yang terlibat dalam kasus pembakaran ini melainkan saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dimana menyebutkan “ barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

TRENDING