Adapun peran kedua tersangka tersebut adalah menendang Joya saat pengeroyokan terjadi namun rupanya keduanya tidak terlibat aksi pembakaran. Bukan hanya mereka berdua yang terlibat dalam kasus pembakaran ini melainkan saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dimana menyebutkan “ barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Yang bersalah diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dnegan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka,
2. Dengan pidana penjara peling lama Sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.