Yang bersalah diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dnegan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka,
2. Dengan pidana penjara peling lama Sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Keluarga korban meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menegakkan keadilan, pelaku dapat diberi hukuman yang setimpal.