Tampang

Tersangka Pembakaran Pria Hidup Hidup Di Bekasi Telah Ditangkap, Pelaku Berjumlah 2 orang

9 Agu 2017 09:15 wib. 1.253
0 0
Tersangka Pembakaran Pria Hidup Hidup Di Bekasi Telah Ditangkap, Pelaku Berjumlah 2 orang

Yang bersalah diancam :

1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dnegan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka,
2. Dengan pidana penjara peling lama Sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Keluarga korban meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menegakkan keadilan, pelaku dapat diberi hukuman yang setimpal. 

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Julukan Unik Pembalap MotoGP
0 Suka, 0 Komentar, 28 Des 2021

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?