Tampang

Setnov Ditahan, Jabatan Ketua DPR Bagaimana?

20 Nov 2017 21:03 wib. 1.088
0 0
Setnov Ditahan, Jabatan Ketua DPR Bagaimana?

Posisi Ketua DPR kini kosong untuk sementara terkait dengan penahanan Setya Novanto oleh KPK. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjelaskan bahwa tak ada istilah pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR dalam jangka panjang.

Posisi Plt Ketua DPR sebelumnya pernah dijabat oleh Wakil Ketua Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon pada akhir 2015. Saat itu, Fadli Zon menggantikan Novanto yang mengundurkan diri terkait kasus Papa Minta Saham.

"Ya kalau DPR itu tidak mengenal soal penunjukan Plt. Namun biasanya jika ketua DPR berhalangan sementara, itu kan biasa akan ditunjuk wakil ketua DPR untuk menjalankan tugas. Namun, berhubungan dengan status seperti ini, tidak mengenal Plt dalam jangka panjang," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dasco belum mengetahui apakah Fraksi Golkar sudah membahas soal pengganti Novanto dari Ketua DPR. MKD akan menggelar rapat dengan seluruh fraksi, Selasa (21/11) untuk membahas hal tersebut

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

AC Milan Belum Selesai!
0 Suka, 0 Komentar, 15 Jul 2017

TRENDING