Tampang.com - Penindakan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan terjadi pada hari Selasa (16/5) di Jalan Sei Rokan, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Baru. Dalam penindakan ini polisi menembak mati bandar narkoba dan mengamankan sabu seberat 2 kilogram. Selain itu polisi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dari tangan pelaku.
Kamis (18/5/2017), Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, “Dua bandar narkoba sabu ini berinisial MR (22) dan ML (22). Keduanya merupakan warga Aceh.” Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua orang pelaku yang saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kedapatan membawa sebungkus sabu seberat 1 kilogram.