Tampang

Pengacara: Jika Aparat Objektif, Kasus FH tidak Penuhi Unsur Pidana

4 Jul 2017 23:18 wib. 1.774
0 0
Pengacara: Jika Aparat Objektif, Kasus FH tidak Penuhi Unsur Pidana

Setelah sempat ramai, tersangka kasus dugaan obrolann pornografi Firza Husein kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7). Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar menyatakan terima kasih pada penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Aziz, penyidik telah melakukan pekerjaannya dengan baik. Dalam pemeriksaan pun, Firza Husein mendapatkan puluhan pertanyaan dari pihak kepolisian.

"Pendapatnya saya berterima kasih kepada penyidik telah membantu kita dengan baik. Yang ditanya adalah soal chat. Ditanya 30 pertanyaan," kata Aziz usai menemani pemeriksaan Firza di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.

Aziz tetap pada pendiriannya dengan menyatakan, meski polisi memiliki bukti, pihaknya pun memiliki data jika tuduhan yang menimpa Firza Husein tidak benar. "Ya enggak papa, kan kita juga punya argumen dan punya data-data bahwa hal itu tidak benar," ujarnya.

Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya objektif melihat kasus ini.  "Ya tidak apa-apa, jika memang aparat penegak hukum objektif melihat permasalahan bahwa ini tidak memenuhi unsur pidana yg dimaksud seperti itu," ujar dia.

Firza Husein akan diperiksa kembali pada pekan depan. Dalam hal ini, Aziz mengindikasikan bahwa akan membawa saksi yang meringankan nanti.

Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus dugaan obrolan pornografi yang juga menyandung Imam FPI Habib Rizieq Shihab. Berkas perkara Firza Husein pun telah diajukan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun karena masih belum lengkap, Firza pun dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan tambahan melengkapi berkas perkara.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

7 Kesalahan Utama dalam Merawat Gigi
0 Suka, 0 Komentar, 23 Sep 2017
Penduduk Miskin RI Mencapai 26,58 Juta
0 Suka, 0 Komentar, 5 Jun 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?