Seorang pengusaha pupuk kandang di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan tindakan keji dengan mencabuli salah seorang anak di bawah umurnya yang merupakan karyawannya. Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban menemukan percakapan tidak senonoh antara pelaku dan anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi keji ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dan pelaku, yang diidentifikasi sebagai MJ (37), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika. Kasus ini kemudian ditangani secara serius, dan proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Orangtua korban pertama kali melaporkan kasus ini kepada Polsek Loa Kulu pada 12 Agustus 2024. Tim kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 14 Agustus 2024. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini.