Tampang

Masih Banyak Warga di Kaltim yang belum Menerima KTP Elektronik, bisa Hilang Hak Suara

8 Nov 2017 04:49 wib. 1.252
0 0
Masih Banyak Warga di Kaltim  yang belum Menerima KTP Elektronik, bisa Hilang Hak Suara

Tampang.com – KTP elektronik (KTP-el) menjadi syarat mutlak masyarakat bisa menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tanpa itu, tak bisa melakukan pencoblosan pada kenduri demokrasi lima tahunan tersebut. Di Kaltim, ada ratusan ribu orang yang terancam tak bisa memilih karena belum merekam data KTP-el.

Itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 (d) dan (e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. Meski demikian, bagi yang belum mengantongi KTP-el tetap bisa mendapatkan hak suaranya. Namun, harus sudah melakukan rekam data. Lalu menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Ida Farida membenarkan hal tersebut. Karena itu, saat kini lembaga penyelenggara pemilu tersebut sedang mendorong Disdukcapil di berbagai kabupaten/kota di Kaltim untuk segera merekam data KTP-el seluruh warga yang wajib KTP. “Sebab surat keterangan pengganti KTP tersebut adalah surat keterangan bahwa pemilih sudah melakukan perekaman data namun belum menerima KTP-el,” terangnya.

Secara sederhana, dia menerangkan, surat keterangan itu diibaratkan sebagai KTP sementara. Hingga kini, kata dia, KPU masih berpegang dengan aturan tersebut. Kecuali, pada kemudian hari ada edaran baru yang menyatakan bisa memilih tanpa KTP-el dan surat keterangan. “Misalnya karena masalah teknis yang menyebabkan perekaman data terganggu,” tutur perempuan berjilbab itu.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: