Menurut Halda, diharapkan perekaman mencapai 100 persen pada akhir tahun ini. Pasalnya, mereka segera menyetor data tersebut ke KPU Kaltim. Data tersebut sebagai dasar penyelenggara pemilu menetapkan DPT. Bila sampai akhir tahun ada warga yang sudah memiliki hak memilih, namun belum merekam data, mereka terancam tak bisa menggunakan hak suara.
Terctat ada dua kabupaten/kota yang progresnya rendah dibanding delapan daerah lain. Yakni, Kutai Timur (Kutim) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Di Kutim masih ada 73.906 orang yang belum merekam data. Selain itu, Kubar dengan 11.186 orang dan Mahulu 7.801 orang.
Di samping itu, ada tiga daerah yang sudah menuntaskan perekaman data wajib KTP semester I 2017. Yakni, Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara (PPU). Meski begitu, bukan berarti tugas mereka selesai. Sekarang, tiga daerah tersebut didorong merekam data pemilih pemula. “Kami (termasuk Disdukcapil kabupaten/kota) mendatangi sekolah-sekolah,” ujarnya.
Bagi siswa yang berusia 17 tahun sebelum 27 Juni 2018–hari penyelenggaraan pilkada serentak 2018–didorong melakukan perekaman data. Jadi, saat pemilu berlangsung, mereka memiliki hak suara. Hanya, bila usianya belum genap 17 tahun sekalipun sudah melakukan rekam data, calon pemilih pemula tersebut belum menerima KTP-el atau surat keterangan.
Adapun setelah Balikpapan, Samarinda, dan PPU mendata, dalam perjalanannya terdapat pemilih pemula yang belum tuntas direkam datanya. Di Balikpapan terdapat 32.328 pemilih pemula belum merekam data, Samarinda (6.197), dan PPU (413). Sedangkan tujuh daerah lain belum tuntas merekam data hasil wajib KTP semester I 2017.
Hingga sekarang, dari data DKP3A Kaltim terdapat 151.275 orang termasuk pemilih pemula yang berhak menentukan pilihan di pilkada serentak 2018 termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Namun, mereka belum merekam data. Mereka ditenggat hingga akhir Desember 2017.