Sejumlah eks anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang yang diduga hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 1.7 miliar.
"Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Selama seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu, 21 April 2018.
Dari sikap para tersangka dan saksi ini Febri menghargai sikap koperatif mereka untuk mengusut kasus tersebut.
"Termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan bagi KPK sebagai faktor meringankan. Kami harap sikap ini dapat diikuti pihak lain," katanya.
Febri mengungkap sampai saat ini KPK sudah memeriksa 94 saksi dari total 152 saksi terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ini.