AF dan RJ resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut yang videonya viral di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, alat bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan keduanya pun sudah dikantongi polisi. AF dan RJ pun sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Fahri mengatakan, atas perbuatannya mereka diancam Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.“Untuk saudara AF dan RJ ini sudah kita lengkapi alat buktinya untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fahri di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024). Fahri mengatakan, alat bukti yang menguatkan itu di antaranya ada video viral saat keduanya melakukan penganiayaan.
Korbannya diketahui adalah Samsul Taufik Ilham (24) yang juga masih satu desa dengan kedua pelaku, warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Selain Samsul Taufik Ilham, keduanya juga menganiaya korban lainnya berinisial MA. Beruntung, nyawa MA masih selamat meski mendapat penganiayaan dari para pelaku. Pihak kepolisian dalam hal ini juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi perihal kejadian tersebut, salah satunya orang tua dari MA yang telah membuat laporan ke pihak kepolisian.