Tampang

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mengeluarkan Rekomnedasi Pengembalian Para Pejabat yang Dirombak

30 Jul 2018 16:04 wib. 1.087
0 0
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mengeluarkan Rekomnedasi Pengembalian Para Pejabat yang Dirombak

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mengeluarkan Rekomnedasi Pengembalian Para Pejabat yang Dirombak

Sebagaimana diketahui bebrapa waktu lalu, pemerintah DKI Jakarta melakukan perombakan atau pencopotan terhadap beberapa pejabat yang ada di Lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Terkait hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penyelidikan serta mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur DKI Jakarta mengembalikan para pejabat yang telah dicopot karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan.

"Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," ungkap Ketua KASN Sofian Effendi, 22 Juli 2018.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?