Tampang

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mengeluarkan Rekomnedasi Pengembalian Para Pejabat yang Dirombak

30 Jul 2018 16:04 wib. 1.102
0 0
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mengeluarkan Rekomnedasi Pengembalian Para Pejabat yang Dirombak

Rekomendasi KASN tersebut wajib untuk dilakukan jika dipandang dari sudut perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Ketua KASN menegaskan bahwa rekomendasinya harus dijalankan oleh Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Jika tidak, akan ada sanksi.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian

Sofian juga menyampaikan bahwa rekomendasi seperti itu telah biasa dilakukan kepada beberapa keapla daerah lain yang melakukan pelanggaran. Artinya, rekomnedasi KASN tersebut dapat dipahami sebagai hal yang wajar dan bukan pertama kali terjadi.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?