Rekomendasi KASN tersebut wajib untuk dilakukan jika dipandang dari sudut perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Ketua KASN menegaskan bahwa rekomendasinya harus dijalankan oleh Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Jika tidak, akan ada sanksi.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian
Sofian juga menyampaikan bahwa rekomendasi seperti itu telah biasa dilakukan kepada beberapa keapla daerah lain yang melakukan pelanggaran. Artinya, rekomnedasi KASN tersebut dapat dipahami sebagai hal yang wajar dan bukan pertama kali terjadi.