Tampang

Kalau Penggunaan Kata "Pribumi" Sudah Lumrah, Kenapa Anies Baswedan Dipidanakan

20 Okt 2017 09:55 wib. 1.483
0 0
Kalau Penggunaan Kata "Pribumi" Sudah Lumrah, Kenapa Anies Baswedan Dipidanakan

Gegara isi pidatonya yang memilih diksi "pribumi", Anies Baswedan resmi dilaporkan oleh inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia pada 17 Oktober 2017.

Menurut pelapornya, Anies diduga melakukan tindak pidana dengan mengatakan "pribumi" dalam pidato perdana yang disampaikannya di Balai Kota DKI Jakarta.

Masih menurut pelapor, penggunaan kata pribumi dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

"Jakarta adalah satu dari sedikit tempat di Indonesia yang merasakan hadirnya penjajah dalam kehidupan sehari-hari selama berabad-abad lamanya. Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini telah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri,"kata Anies dalam pidatonya yang menuai konroversi tersebut (Sumber: LIPUTAN6.COM).

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rahasia Secangkir Kopi
0 Suka, 0 Komentar, 15 Jan 2018

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: