Tampang

Indonesia Harus Bersyukur Memiliki Pasal 156a KUHP

13 Mei 2017 09:44 wib. 4.285
0 0
Pasal 156a KUHP

Ahli hukum pidana C Djisman Samosir yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan asal-usul pasal 156 dan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal itu menjerat Ahok akibat diduga telah menistakan Agama Islam dalam pidatonya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Menurut Djisman, KUHP, yang merupakan aturan hukum dari masa kolonial Belanda, pada awalnya hanya mencantumkan pasal 156. Pasal 156a baru disisipkan pemerintah belakangan, melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Jitu Cegah Obesitas Pada Anak
0 Suka, 0 Komentar, 3 Jul 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?