Tampang

Indonesia Harus Bersyukur Memiliki Pasal 156a KUHP

13 Mei 2017 09:44 wib. 4.788
0 0
Pasal 156a KUHP

Dia menegaskan kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi.

"Jika hukum tidak ditegakkan, bisa terjadi instabilitas nasional yang rumit, huru hara di mana-mana, yang merugikan bangsa dan negara secara luas," ungkapnya.

"Indonesia bersyukur punya UU Penodaan Agama juga KUHP. Kita harapkan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya," pungkas Anton T. Digdoyo.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

katedral
0 Suka, 0 Komentar, 29 Apr 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?