Dia menegaskan kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi.
"Jika hukum tidak ditegakkan, bisa terjadi instabilitas nasional yang rumit, huru hara di mana-mana, yang merugikan bangsa dan negara secara luas," ungkapnya.
"Indonesia bersyukur punya UU Penodaan Agama juga KUHP. Kita harapkan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya," pungkas Anton T. Digdoyo.