Tampang

Indonesia Harus Bersyukur Memiliki Pasal 156a KUHP

13 Mei 2017 09:44 wib. 4.314
0 0
Pasal 156a KUHP

Pasal 156 mengatur hukuman pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara, pasal 156a mengatur pidana penjara paling lama lima tahun untuk seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Djisman mengatakan, pemerintah mengeluarkan PNPS karena KUHP sebelumnya tidak secara tegas mengatur hukum untuk tindakan penodaan agama.

Menurut pengurus MUI Pusat Anton T. Digdoyo, sidang Ahok tersebut merupakan terlama dalam sejarah Indonesia dibanding kasus yang sama sebelum-sebelumnya.

"Karena kasus-kasus serupa tidak sampai 1 bulan langsung vonis dan hukumannya sangat  berat. Bahkan (hukuman) maksimal sesuai tuntutan pasal 156 a KUHP," ujat Anton T. Digdoyo.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?