Tampang

Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?

30 Mar 2018 08:42 wib. 1.007
0 0
Fintech di Indonesia, Apa Kata OJK?

Tampang.com – Terdapat persaingan yang cukup ketat dalam dunia keuangan. Pasalnya, kini bukan hanya bank yang berkecimpung didalam bidang keuangan Indonesia melainkan hadirnya Fintech menjadikan opsi kedua setelah Bank untuk memberikan pelayanan jasa keuangan. Lalu sejauh mana fintech dapat terus terlibat dalam pelayanan jasa keuangan Indonesia?

Berdasarkan keterangan dari Advisor Group Inovasi keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono, kini terdapat 70 platform fintech yang telah terdaftar di OJK dimana 35 fintech telah terdaftar dan sisanya masih dalam proses pendaftaran.

“Perusahaan yang terdaftar sudah ada 70 fintech, dimana 35 registered dan sisanya yang masihdalam proses. Saya yakin ke depan akan makin banyak,” jelasnya.

Adapun suku bunga yang diterapkan oleh fintech rupanya lebih tinggi dari bank, namun hal itu tentu tidak terlepas dari resiko yang telah diperhitungkan oleh masing – masing fintech.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?