Tampang.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat memastikan akan memanggil pemilik SPBU Lembang yang diduga bermasalah beserta dinas terkait pada Rabu (8/11). Hal ini, dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pembangunan SPBU Lembang yang diduga tidak sesuai dengan aturan terutama dari sisi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kesejumlah pihak di antaranya pemilik SPBU, dinas terkait untuk meminta penjelasan terkait pembangunan yang diduga bermasalah,”jelas Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat Pither Tjuandys
Berdasarkan laporan dari LSM Forbat, dirinya berharap agar pihak terkait bisa memenuhi undangan tersebut. Sehingga, nanatinya bisa diketahui duduk permasalahannya secara transparant.
Menurut dia, laporan LSM Forbat menjadi dasar dewan untuk melakukan pemanggilan ini. Sehinggam nantinya pemilik SPBU tersebut bisa menjelaskan secara detail tentang rencana pembangunan SPBU itu dari awal sampai akhir.
Menurutnya, selama ini, izin yang mereka dapat itu bukan untuk SPBU tapi faktanya di lapangan saat ini malah untuk SPBU. Kedua, yang disoroti soal RTH, karena aturan di KBU RTH sudah ada pembagian berapa persennya, nah ini tidak memenuhi aturan tersebut.