Tampang

Fahira Idris: Semoga Pembelaan Hakim, Jadi Pertimbangan Sidang Buni Yani

9 Mei 2017 19:49 wib. 2.245
0 0
buni yani

Jakarta, 9 Mei 2017—Pernyatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang secara tegas menolak pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta penasihat hukumnya yang menuduh Buni Yani sebagai biang keresahan dan kegaduhan di masyarakat akibat pidato Ahok yang meyinggung Al-Quran di Kepuluan Seribu, diharapkan jadi pertimbangan utama hakim dalam mengadili perkara Buni Yani yang akan digelar tidak lama lagi. 

“Pernyataan hakim dan vonis hari ini membuat sangkaan kepada Buni Yani yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, tidak relevan lagi. Namun, karena proses ini sudah berjalan, biarlah nanti hakim yang memutuskan. Dan saya yakin pembelaan majelis hakim kepada Buni Yani pada sidang hari ini akan menjadi pertimbangan persidangan yang akan mengadili Buni Yani nanti. Mudah-mudahan Buni Yani akan bertemu dengan keadilan,” ujar Senator Jakarta Fahira Idris di Jakarta (9/5). 

  • Fahira mengungkapkan, fakta lain dari persidangan hari ini yang dapat dijadikan pertimbangan kuat Majelis Hakim yang nanti akan mengadili Buni Yani adalah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat bukanlah karena unggahan Buni Yani. 

“Yang buat masyarakat resah itu adalah ucapan Ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube, bukan karena unggahan Buni Yani. Jadi tuduhan Buni Yani menghasut, patah dengan sendirinya. Tuduhan mencemarkan nama baik Ahok juga terbantah, karena yang bersangkutan sudah diputuskan pengadilan bersalah karena menodai agama,” jelas Wakil Ketua Komite III DPD ini. 

Sebagai informasi, saat ini Buni Yani sedang menunggu jadwal persidangan karena oleh Polisi dan Jaksa dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, lantaran telah menshare video pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah 51. #

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Turban Modern untuk Acara Pesta
0 Suka, 0 Komentar, 26 Sep 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?