Fahira mengungkapkan, fakta lain dari persidangan hari ini yang dapat dijadikan pertimbangan kuat Majelis Hakim yang nanti akan mengadili Buni Yani adalah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat bukanlah karena unggahan Buni Yani.
“Yang buat masyarakat resah itu adalah ucapan Ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube, bukan karena unggahan Buni Yani. Jadi tuduhan Buni Yani menghasut, patah dengan sendirinya. Tuduhan mencemarkan nama baik Ahok juga terbantah, karena yang bersangkutan sudah diputuskan pengadilan bersalah karena menodai agama,” jelas Wakil Ketua Komite III DPD ini.
Sebagai informasi, saat ini Buni Yani sedang menunggu jadwal persidangan karena oleh Polisi dan Jaksa dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, lantaran telah menshare video pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah 51. #