Tampang

Bali Akan Puasa Internet Selama 24 Jam Saat Nyepi

17 Mar 2018 04:57 wib. 1.081
0 0
Bali Akan Puasa Internet Selama 24 Jam Saat Nyepi

Operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) sepakat untuk menjalankan Surat Edaran Menteri KOMINFO Nomor 378 Tahun 2018 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali 2018.

"Seruan akan dijalankan pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 17 Maret 2018 pukul 06.00 WITA sampai dengan 18 Maret 2018, pukul 06.00 WITA," kata Ketua ATSI Merza Fachys dalam keterangannya, Jumat (16/3). 


Kendati demikian, kualitas layanan akses Internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum bakal tetap berlangsung. Obyek vital yang dimaksud termasuk rumah sakit, ambulans dan lembaga darurat lainnya.

Internet di Objek Vital

Dia melanjutkan bahwa operator akan menjalankan beberapa langkah terkait pelaksanaan teknis seruan tersebut, yakni: 

1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengiriman SMS Blast dan laman operator.

2. Melakukan langkah-langkah teknis agar layanan Internet di tempat-tempat obyek vital semaksimal mungkin tetap dapat terjaga dengan baik . Obyek vital antara lain rumah-rumah sakit, pemadam kebakaran, layanan ambulans, SAR, Stasiun BMKG, instalasi TNI dan POLRI, BPBD. 

3. Operator telekomunikasi akan berupaya agar pelaksanaan penutupan dan penghidupan kembali layanan Internet, dapat dilaksanakan dalam koridor waktu selama 24 jam.

Sehubungan dengan dipadamkannya koneksi internet di Bali, ATSI juga menghimbau masyarakat yang berada di Provinsi Bali untuk menggunakan layanan akses Internet secara lebih bijaksana.


"[Ini agar] ketenangan ibadah, kekhusukan serta kesakralan Hari Raya Nyepi bagi Umat Hindu di Bali dapat tetap terpelihara dengan baik dan lancar," papar Merza.

Sebelumnya, Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi meminta dua hal dalam surat edarannya. Pertama, adalah padamnya Internet selama 24 jam pada Hari Raya Nyepi. 

Kedua, Kominfo meminta masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan menangkal hoaks dan konten negatif. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

BI Bebaskan Uang Muka Kredit Rumah
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jun 2018
Heboh Pernikahan ABG 14 Tahun
0 Suka, 0 Komentar, 18 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?