Tampang

Bagaimana Hukumnya PELAKOR dalam Pandangan Islam

27 Nov 2017 16:10 wib. 4.986
0 0
Bagaimana Hukumnya PELAKOR dalam Pandangan Islam

Tampang.com - Pelakor atau juga disebut sebagai perebut suami orang atau perusak rumah tangga orang saat ini menjadi marak dikalangan selebriti kita. Mereka sebagai selebriti harusnya sebagai public figure memberikan contoh yang baik pada masyarakat bukan malah sebaliknya.

Hukum mencintai dalam pandangan islam dan juga merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya. 

Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu. Beliau mengatakan jika, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.

Dengan hadits diatas, Imam Abdurrahman Al Juzzairi kembali memberi penegasan jika agama Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang tak terampuni di mata Allah. Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat pada saat menyikapi seseorang yang merusak hubungan diantara suami dan istri.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

6 Tips Tidur Nyenyak Seperti Bayi
0 Suka, 0 Komentar, 16 Sep 2017

TRENDING