Kasus jerat judi online dan narkoba di lingkungan kepolisian saat ini merupakan masalah yang memprihatinkan. Bukan hanya merugikan masyarakat luas, namun juga mencoreng citra institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Keberadaan jerat judi online dan peredaran narkoba di kalangan aparat kepolisian bukanlah isu baru. Namun, kasus-kasus terbaru menunjukkan bahwa tindak kriminal tersebut masih menjadi ancaman serius yang perlu segera ditangani secara tegas.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan usai beberapa anggotanya terjerat kasus judi online dan narkoba. Terbaru, seorang polisi wanita (polwan) di Kota Mojokerto, Jawa Tengah, Briptu FN (28) tega membakar suaminya yang juga seorang polisi, Briptu RDW (27). Sementara itu, lima anggota kepolisian ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada April 2024.
Selain jerat judi online, peredaran narkoba di lingkungan kepolisian juga merupakan ancaman serius yang harus segera diatasi. Kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan polisi terus muncul di berbagai daerah, menunjukkan bahwa masalah ini belum benar-benar terselesaikan. Keberadaan anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba akan sangat merugikan instansi kepolisian itu sendiri, bahkan juga berpotensi merusak moralitas dan disiplin internal institusi.