Tampang

Bagaimana Hukumnya PELAKOR dalam Pandangan Islam

27 Nov 2017 16:10 wib. 5.382
0 0
Bagaimana Hukumnya PELAKOR dalam Pandangan Islam

Dengan hadits diatas, Imam Abdurrahman Al Juzzairi kembali memberi penegasan jika agama Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang tak terampuni di mata Allah. Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat pada saat menyikapi seseorang yang merusak hubungan diantara suami dan istri.

Para ulama sepakat jika hukum merusak kebahagian dalam islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksaan neraka bagi wanitanya. Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rahasia Orang Sukses Mengatur Keuangan
0 Suka, 0 Komentar, 16 Apr 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?