Pengertian domisili merupakan salah satu istilah yang sering digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama terkait dengan hukum dan administrasi. Domisili memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat karena berkaitan erat dengan tempat tinggal seseorang. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang pengertian domisili beserta penjelasannya.
Pengertian Domisili
Domisili merupakan tempat tinggal seseorang yang disahkan secara resmi oleh pemerintah, baik itu dalam skala desa, kecamatan, ataupun kota. Dalam konteks hukum, domisili juga digunakan sebagai dasar untuk menentukan status dan hak-hak perorangan, seperti hak pilih dalam pemilu, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Fungsi Domisili
Fungsi utama dari domisili adalah sebagai identitas kependudukan yang resmi. Hal ini membuat domisili memiliki peranan penting dalam proses administrasi seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen identitas lainnya. Selain itu, domisili juga digunakan sebagai dasar pengaturan administrasi kependudukan dan penentuan hak-hak sosial bagi penduduk suatu wilayah.