TikTok, platform media sosial populer dengan ratusan juta pengguna di seluruh dunia, resmi menghentikan layanannya di Amerika Serikat (AS) pada Sabtu malam, 18 Januari 2025. Keputusan ini diambil hanya beberapa jam sebelum tenggat waktu larangan berlaku, sesuai undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah AS. Langkah ini menjadi pukulan besar bagi pengguna TikTok di AS yang sangat bergantung pada aplikasi tersebut untuk berbagi dan menikmati konten.
Keputusan penghentian layanan TikTok tidak datang tiba-tiba. Beberapa bulan terakhir, ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, menghadapi tekanan besar dari pemerintah AS. Undang-undang baru yang dikeluarkan mengharuskan ByteDance untuk menjual kepemilikannya atas TikTok kepada pihak yang berbasis di AS. Tenggat waktu diberikan hingga 19 Januari 2025, dengan ancaman pemblokiran permanen jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Sebelumnya, ByteDance sempat mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung (MA) AS dengan tujuan membatalkan undang-undang tersebut. Namun, gugatan itu ditolak, dan MA mendukung langkah pemerintah yang menganggap ByteDance sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Pemerintah AS menilai bahwa data pengguna yang dikumpulkan TikTok berpotensi dimanfaatkan oleh pemerintah China, meskipun ByteDance telah berulang kali membantah tuduhan tersebut.