Di tengah ancaman pemblokiran, TikTok kini melancarkan serangan balik terhadap Pemerintah Amerika Serikat dan menggugat ke pengadilan. Apa saja isinya?
Pada Kamis (20/6), TikTok mengajukan gugatan di pengadilan yang mempertanyakan keputusan Pemerintah AS untuk memblokir aplikasi tersebut. Gugatan tersebut secara langsung menentukan nasib sekitar 170 juta pengguna TikTok di AS.
Dalam dokumennya, TikTok membahas beberapa aspek, termasuk pernyataan bahwa perusahaan induknya di China, ByteDance, tidak mungkin melakukan divestasi dari aplikasi baik secara teknologi, komersial, ataupun hukum. Perusahaan juga menyatakan bahwa divestasi pada aplikasi tersebut tidak memungkinkan bahkan jika bisa dilakukan, karena TikTok di Amerika Serikat akan tetap sama seperti dulu, tanpa teknologi inovatif dan ekspresif yang menyesuaikan konten untuk setiap pengguna.
TikTok juga mempertanyakan pemblokiran aplikasinya karena dianggap memaksa penduduk AS untuk memutus koneksinya secara global dengan negara lain. Hal ini disebabkan oleh regulasi yang melarang berbagi data untuk menampilkan konten TikTok Internasional kepada pengguna TikTok di AS, sehingga akan menghalangi orang Amerika untuk bertukar pandangan dengan komunitas TikTok global.