Belum Ada UU Khusus tentang Deepfake dan AI Generatif
Hingga kini, Indonesia belum memiliki UU yang secara spesifik menyoroti teknologi deepfake atau AI generatif. Perlindungan hukum masih menggunakan pasal umum, seperti UU ITE dan UU Pornografi, yang tidak sepenuhnya relevan untuk kompleksitas masalah ini.
“Teknologinya sudah melompat jauh, sementara hukumnya masih jalan kaki,” tambah Arief.
Literasi Publik Masih Rendah, Bahaya Deepfake Makin Besar
Tidak semua masyarakat bisa membedakan video asli dan palsu yang diedit dengan AI. Hal ini berpotensi menyebabkan penyebaran hoaks dan konflik sosial, apalagi menjelang tahun politik.
Solusi: Segera Susun Regulasi Spesifik dan Perkuat Deteksi Digital
Pemerintah perlu merancang regulasi yang mengatur penggunaan AI dan deepfake secara spesifik, termasuk sanksi bagi penyalahgunaan. Selain itu, perlu dikembangkan sistem deteksi otomatis berbasis AI untuk mengidentifikasi konten palsu sejak awal.