Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi langkah Samsung Electronics Indonesia (SEIN) dalam mendukung kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Upaya ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat industri nasional dan menciptakan ekosistem manufaktur yang lebih mandiri.
Peningkatan TKDN: Dari 35% ke 40,30%
PT SEIN menjadi contoh sukses penerapan kebijakan TKDN. Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Kemenperin pada Rabu (15/1/2025), Samsung berhasil meningkatkan TKDN produknya dari batas minimum 35% menjadi 40,30% pada model SM-A356E.
"Peningkatan ini tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi juga berperan dalam memperkuat industri lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja," ungkap pihak Kemenperin.
Langkah ini menunjukkan komitmen Samsung dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan daya saing industri elektronik domestik. Keberhasilan ini juga mencerminkan kemampuan manufaktur Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pasar, baik secara lokal maupun internasional.
Produksi HKT dalam Negeri Capai 94%