Mereka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang "dibina". Jika dihitung secara keseluruhan, mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 8,5 miliar dari praktik yang mereka lakukan. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis judi online telah menjadi praktik yang sangat menguntungkan, bahkan bagi oknum yang seharusnya bertanggung jawab dalam memberantasnya.
Lebih lanjut, tersangka juga mengungkapkan bahwa mereka berhasil menyelundupkan aktivitas ilegal ini tanpa sepengetahuan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital. Mereka memiliki kantor di ruko yang digunakan untuk beroperasi dalam praktik ilegal ini, menunjukkan adanya tingkat keberanian yang tinggi dalam melanggar hukum dan aturan yang ada.
Bukan hanya itu, pengakuan tersangka juga mengungkap fakta bahwa mereka telah mempekerjakan sejumlah orang dalam "kantor satelit" ini. Ada yang berperan sebagai operator dan ada pula yang menjadi admin. Tindakan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah melibatkan beberapa pihak dalam jaringan yang cukup kompleks.