Tampang

Nikah Sekarang Gak Perlu Repot! Ini Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah, Cuma Modal HP

8 Apr 2025 19:49 wib. 65
0 0
Nikah Sekarang Gak Perlu Repot! Ini Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah, Cuma Modal HP
Sumber foto: iStock

Tampang.com | Di era digital seperti sekarang, layanan publik pun ikut bertransformasi agar lebih mudah diakses masyarakat. Salah satu contohnya adalah layanan pendaftaran nikah secara online yang kini disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Inovasi ini membuat calon pengantin tidak lagi harus datang langsung ke kantor KUA untuk mengurus administrasi pernikahan mereka.

Layanan berbasis digital ini bisa diakses melalui situs resmi simkah4.kemenag.go.id, dan dikembangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Jajang Ridwan, selaku Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi, menjelaskan bahwa dengan Simkah, masyarakat bisa mengurus pernikahan dengan lebih cepat, praktis, dan efisien hanya dengan gawai mereka.

“Pendaftaran nikah lewat Simkah sangat memudahkan masyarakat. Cukup dengan akses internet dan beberapa dokumen, prosesnya bisa dilakukan dari mana saja,” jelas Jajang dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 6 April 2025.

Menurut Jajang, saat ini hampir seluruh KUA di Indonesia sudah terintegrasi dengan sistem Simkah, sehingga proses digitalisasi layanan ini bisa dinikmati masyarakat secara luas. Dengan demikian, calon pengantin dari berbagai daerah kini memiliki akses yang setara terhadap layanan pencatatan nikah yang legal dan sah secara hukum.

Namun sebelum melakukan pendaftaran secara online, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh calon pengantin. Ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan tercatat secara resmi dalam sistem negara dan tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

Salah satu dokumen utama yang harus disiapkan adalah Surat Rekomendasi Nikah dari KUA. Surat ini berisi nomor registrasi yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data pribadi calon pengantin.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?