Tampang

Nikah Sekarang Gak Perlu Repot! Ini Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah, Cuma Modal HP

8 Apr 2025 19:49 wib. 69
0 0
Nikah Sekarang Gak Perlu Repot! Ini Cara Daftar Nikah Online Lewat Simkah, Cuma Modal HP
Sumber foto: iStock

Langkah Mudah Daftar Nikah Online Lewat Simkah

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring:

  1. Buat akun Simkah terlebih dahulu di situs simkah4.kemenag.go.id dengan mendaftarkan alamat email. Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP ke email Anda.

  2. Masukkan kode OTP dan akun Simkah Anda pun aktif.

  3. Login ke akun, kemudian klik menu “Daftar Nikah” di halaman dashboard.

  4. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.

  5. Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan pernikahan, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam akad nikah.

  6. Isi data pribadi calon suami dan calon istri secara lengkap, termasuk informasi kedua orang tua dan wali nikah.

  7. Unggah seluruh dokumen yang diperlukan.

  8. Masukkan nomor HP dan alamat email aktif.

  9. Unggah pas foto calon pengantin.

  10. Setelah semua data lengkap dan dokumen berhasil diunggah, sistem akan memberikan bukti pendaftaran nikah yang dapat dicetak.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk melengkapi pendaftaran nikah secara online, berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah dari kelurahan atau desa.

  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai.

  3. N5 - Surat Izin Orang Tua, bila calon pengantin masih berusia di bawah 21 tahun.

  4. Surat Akta Cerai, untuk calon pengantin yang sebelumnya bercerai.

  5. Surat Izin Komandan, jika calon pengantin berasal dari instansi TNI/Polri.

  6. Surat Akta Kematian, untuk duda atau janda yang pasangannya telah meninggal dunia.

  7. Surat Dispensasi Pengadilan Agama, untuk kondisi:

    • Usia calon suami atau istri di bawah 19 tahun

    • Izin untuk poligami

  8. Surat Izin dari Kedutaan Besar, jika calon pengantin adalah WNA.

  9. Fotokopi KTP.

  10. Fotokopi Kartu Keluarga.

  11. Fotokopi Akta Lahir.

  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA, apabila akad dilangsungkan di luar wilayah domisili.

  13. Pasfoto ukuran 2x3 (5 lembar).

  14. Pasfoto ukuran 4x6 (2 lembar).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?