Biaya Pendaftaran Nikah
Satu hal yang penting diketahui oleh masyarakat adalah bahwa pendaftaran nikah di KUA secara online tidak dikenakan biaya, alias gratis, jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada jam dan hari kerja. Ini merupakan bentuk layanan publik gratis dari negara untuk mendorong terciptanya pernikahan yang legal dan tertib administrasi.
Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA atau di luar jam dan hari kerja resmi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Biaya ini akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bukan merupakan pungutan liar.
Simkah dan Transformasi Digital Layanan Keagamaan
Langkah Kemenag dalam menghadirkan Simkah menjadi bukti bahwa transformasi digital dalam layanan keagamaan terus berkembang. Selain mempermudah urusan administratif, digitalisasi ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan pencatatan resmi atas setiap pernikahan yang terjadi di Indonesia.
Dengan proses yang mudah, transparan, dan berbasis data, layanan ini juga bisa membantu menekan angka pernikahan tidak tercatat atau pernikahan siri yang berisiko bagi perempuan dan anak-anak. Kini, siapa pun bisa mencatatkan pernikahannya secara resmi, hanya bermodalkan koneksi internet dan smartphone.
Jadi, buat kamu yang berencana untuk menikah dalam waktu dekat, tak perlu lagi repot antre di KUA. Daftar nikah online lewat Simkah lebih praktis, cepat, dan pastinya resmi secara hukum.