Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tidak hanya berdampak pada barang-barang konsumsi sehari-hari, tetapi juga akan mempengaruhi harga handphone. Hal ini memunculkan pertanyaan seputar dampak perubahan tarif ini bagi masyarakat pengguna handphone, seiring dengan adanya kebijakan diskon pajak dan tarif listrik untuk meringankan beban konsumen di sektor lain.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, kebijakan ini akan memberlakukan PPN 12% untuk berbagai barang kecuali untuk sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan asuransi. Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri, hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%. Dengan demikian, kendati tidak termasuk dalam kategori sembako, handphone akan terkena dampak dari kebijakan ini.
Kondisi tersebut tentu akan menyebabkan kenaikan harga handphone, yang pada gilirannya akan memberikan efek pada daya beli masyarakat. Sebagai tanggapan terhadap kebijakan ini, pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025, terutama untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA. Selain itu, diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah senilai diatas Rp 2 miliar dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025, dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.
Perubahan aturan PPN ini juga diiringi dengan insentif PPh 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, khususnya bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Berbagai kebijakan ini diharapkan mampu meredakan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat serta memicu pertumbuhan sektor-sektor ekonomi yang terdampak oleh kebijakan tersebut.