Meta Platforms, induk perusahaan dari raksasa media sosial Facebook dan Instagram, kembali terseret masalah hukum. Kali ini, pemerintah Korea Selatan melalui otoritas antimonopolinya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut karena dinilai melanggar regulasi perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.
Melansir dari The Korea Times pada Sabtu, 3 Mei 2025, Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan atau Fair Trade Commission (FTC) menyatakan bahwa Meta telah dikenai denda sebesar 6 juta won, yang jika dikonversi ke rupiah setara dengan sekitar Rp68,8 juta. Selain dikenakan denda, Meta juga diperintahkan untuk melakukan penyesuaian atas praktik bisnisnya agar sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik yang berlaku di negeri ginseng tersebut.
Dalam pernyataan resmi, FTC menegaskan bahwa Meta gagal memenuhi tanggung jawab hukum terkait perlindungan konsumen. Kesalahan ini tidak dianggap sepele, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap ekosistem digital yang semakin mendominasi aktivitas ekonomi sehari-hari, terutama dalam bidang e-commerce.
FTC menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Salah satunya adalah kegagalan Meta dalam menyampaikan informasi kepada para pelaku usaha atau penjual e-commerce di platform mereka mengenai kewajiban hukum yang harus mereka patuhi sebagai penyedia layanan atau produk digital kepada konsumen. Padahal, berdasarkan regulasi perlindungan konsumen di Korea Selatan, platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para penjual yang menggunakan layanannya mengetahui dan menjalankan hak serta kewajiban sesuai hukum.
Selain itu, FTC juga menyoroti bahwa Meta tidak memiliki sistem penyelesaian sengketa yang layak dan transparan bagi konsumen yang mengalami masalah saat bertransaksi di platform mereka. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi pembeli yang tidak puas atau mengalami kerugian, karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyampaikan keluhan atau menyelesaikan konflik antara konsumen dan penjual.