Tampang

Meta Blokir 2 Juta Akun Penipuan Online: Sindikat Kriminal Raup Rp 1.020 Triliun

25 Nov 2024 11:33 wib. 121
0 0
Meta Blokir 2 Juta Akun Penipuan Online: Sindikat Kriminal Raup Rp 1.020 Triliun
Sumber foto: iStock

Meta baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah menghapus 2 juta akun yang terkait dengan penipuan online. Langkah ini diambil oleh Meta untuk membersihkan platform-platform media sosialnya, seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads dari akun-akun yang terlibat dalam aktivitas penipuan.

Sebagian besar akun yang diblokir berasal dari negara-negara seperti Myanmar, Laos, Uni Emirat Arab, Filipina, dan Kamboja yang dikenal sebagai pusat operasi penipuan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan juga semakin berkembang, bahkan mencapai tingkatan kecanggihan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Modus penipuan yang umum dilakukan oleh akun-akun tersebut adalah pig butchering, yaitu skema penipuan di mana pelaku mendekati korban melalui media sosial atau aplikasi kencan untuk mengajak korban melakukan investasi yang menjanjikan keuntungan besar.

Setelah berhasil mengumpulkan uang, seringkali menggunakan mata uang kripto, para pelaku penipuan tersebut kemudian kabur dan menghilang dengan uang yang telah dikumpulkan dari korban. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?