Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi tuntutan hukum terkait dengan penutupan situs atau aplikasi yang terkait dengan aktivitas judi online. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
Menurut Meutya, penutupan situs ataupun aplikasi seringkali diikuti dengan tuntutan balik, namun pihaknya siap menghadapinya sebagai respons terhadap aduan yang diterima dari masyarakat.
Meskipun tidak mengungkapkan rincian terkait tuntutan hukum tersebut, Meutya menyatakan kesiapannya untuk menghadapinya. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa penutupan situs dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat, dan pihaknya siap berhadapan dengan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari langkah-langkah tersebut.
Lebih lanjut, Meutya juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan terkait alasan di balik penutupan situs-situs yang diindikasi melakukan aktivitas judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melakukan berbagai tindakan untuk memblokir situs-situs terkait judi online, dengan total 104.819 situs yang telah ditutup sejak 4 November 2024.