Selain melakukan pemblokiran situs, Kementerian Komdigi juga mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online. Hingga bulan November, terdapat 651 rekening bank yang telah dimohonkan pemblokirannya.
Tidak hanya itu, akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online juga menjadi target dalam upaya pemberantasan. Meutya menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan platform-platform seperti Dana, Gopay, Ovo, Link Aja, dan lainnya untuk menurunkan akun yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
Dalam detail yang disampaikan Meutya, terdapat rincian persentase transaksi judi online yang terkait dengan masing-masing e-wallet. Dana mencapai 25,68%, Gopay 24,84%, LinkAja 21,47%, Ovo 21,26%, Sakuku 2,32%, dan ShopeePay 2,11%.
Hal ini menunjukkan distribusi peran e-wallet dalam transaksi judi online, yang menjadi fokus dalam upaya pemberantasan aktivitas tersebut.
Dengan tegas, Meutya menekankan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan platform e-wallet dan bank untuk mendorong penurunan aktivitas judi online yang terjadi melalui sistem-sistem keuangan modern tersebut.
Dalam untuk menghadapi tuntutan hukum terkait penutupan situs dan aplikasi yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, Meutya Hafid memberikan tegasan bahwa pihaknya memiliki dasar yang kuat berdasarkan aduan masyarakat, dan siap menghadapi proses hukum yang mungkin timbul sebagai konsekuensi dari tindakan yang diambil.