Evaluasi Komprehensif: Sistem TFH Dinilai Belum Layak
Evaluasi yang dilakukan Komdigi juga mengungkap bahwa mekanisme pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data yang dilakukan oleh TFH belum memenuhi standar sistem keamanan nasional. Selain itu, Tools for Humanity juga belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah di Indonesia.
Sebagai entitas asing yang beroperasi di Indonesia, TFH seharusnya mendaftarkan sistemnya dan menjalani verifikasi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan peraturan turunan terkait. Namun, hingga penyelidikan ini berlangsung, hal tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.
Empat Syarat Mutlak agar World ID Bisa Kembali Beroperasi
Komdigi secara tegas menetapkan empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitra lokalnya jika ingin mendapatkan izin beroperasi kembali di Indonesia:
-
Penghentian total seluruh aktivitas pemindaian dan pemrosesan data iris, termasuk data yang sudah dalam bentuk hash.
-
Penghapusan permanen semua data biometrik iris milik warga Indonesia, termasuk kode terenkripsi yang mungkin telah tersimpan di server mereka.
-
Perbaikan total terhadap sistem tata kelola, mekanisme perlindungan, dan keamanan data, dengan jaminan khusus bahwa data anak-anak tidak akan pernah diproses lagi.
-
Kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi nasional yang mengatur data pribadi dan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik.
Komitmen Terhadap Keamanan Digital Nasional
Langkah ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan global, bahwa beroperasi di Indonesia tidak hanya soal membawa teknologi canggih, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap pengguna lokal.
"Kelangsungan aktivitas platform seperti TFH di Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana mereka berkomitmen pada regulasi nasional serta menjaga integritas dalam pengelolaan data masyarakat," tegas Alexander.