"Jika komisi tersebut sebanding dengan layanan yang diberikan dan tidak bersifat memaksa, maka seharusnya tidak menjadi masalah. Namun, jika benar terdapat indikasi bahwa Google menggunakan posisinya sebagai pemimpin pasar untuk membatasi pilihan pembayaran, maka ini bisa menjadi isu persaingan usaha yang perlu ditelaah lebih lanjut," jelasnya.
Google diketahui tengah mengajukan banding terhadap putusan KPPU terkait praktik bisnis perusahaan dalam ekosistem aplikasi digital. Dalam keterangannya, Google menyatakan bahwa keputusan KPPU mengandung banyak ketidakakuratan faktual.
"Meskipun kami tetap berkomitmen pada keterlibatan yang konstruktif dengan regulator Indonesia, kami ingin memastikan fakta tentang bagaimana layanan kami beroperasi sebenarnya dipahami dengan benar. Itulah sebabnya kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami," jelas perwakilan Google dalam keterangan resminya.
Tantangan Regulasi di Indonesia
Nailul menilai bahwa tantangan utama dalam kasus ini adalah bagaimana KPPU menangani perkara tersebut. Selama ini, KPPU memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan praktik anti persaingan, namun penanganan perkara masih terpusat dalam internal KPPU sendiri.
"Oleh karena itu, perlu adanya persidangan terkait persaingan usaha dengan pengadilan khusus yang lebih independen, mirip dengan sistem peradilan lainnya di negara-negara dengan regulasi antimonopoli yang lebih maju," ujar Nailul.
Temuan KPPU Terkait Dugaan Monopoli Google
Dalam putusan sidangnya, KPPU menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan praktik monopoli oleh Google LLC di Indonesia, di antaranya:
-
Kewajiban Penggunaan Google Play Billing Google mewajibkan para pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan GPB System dalam transaksi pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). Kebijakan ini membatasi pilihan pengembang dalam memilih sistem pembayaran yang lebih sesuai atau menguntungkan.
-
Biaya Layanan yang Tinggi Melalui penerapan GPB System, Google mengenakan biaya layanan (service fee) sebesar 15% hingga 30% dari setiap transaksi. Besaran biaya ini dianggap memberatkan pengembang aplikasi, mengurangi pendapatan mereka, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi harga serta aksesibilitas bagi konsumen.
-
Dominasi Pasar KPPU mencatat bahwa Google menguasai sekitar 93% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia. Dominasi ini membuat pengembang aplikasi memiliki keterbatasan pilihan platform distribusi, sehingga terpaksa mematuhi kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Google, termasuk penggunaan GPB System.
-
Sanksi terhadap Pengembang Google disebut menerapkan sanksi tegas bagi pengembang yang tidak mematuhi kebijakan penggunaan GPB System, termasuk penghapusan aplikasi dari Google Play Store. Tindakan ini dinilai membatasi pasar dan menghambat pengembangan teknologi oleh para pengembang lokal.